Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf


Salam semangat buat guru-guru kami tercinta di seluruh Indonesia, pada postingan kali ini admin ingin berbagi informasi seputar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Nomor 6 Tahun 2018. Silahkan disimak ya guru-guru kami. 

Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwasanya Guru dapat menjadi Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Memiliki sertifikasi pendidik;
  • Bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruan III/C;
  • Pengalaman mengajar palaing sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing , kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  • Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik"
     selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan
  • Berusian paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

Sedangkan untuk Persyaratan khusus Calon Kepala Sekolah di SILN yang tertuang pada Pasal 2 Ayat (2):
  • Berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut) sebagai Kepala Sekoalh;
  • Sedang menjabat Kepsek di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat. 
  • Menguasai bahasa inggris dan atau bahasa negara tempat bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  • memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia. 


Untuk informasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, silahkan disimak file tersebut di bawah ini. 

Silahkan download file DISINI 





Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga buat guru-guru sekalian semakin hidupnya lebih sejahtera. Aaminn

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel