Prinsip Dasar Pemerintah Republik Indonesia
PRINSIP DASAR
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hUkum bangsa dan
negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang apsti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (recntstaat), system konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, memteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (recntstaat), system konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, memteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.Departemen beserta aparat di bawahnya.
b.Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.Badan Uasaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.Pemerintahan Pusat, tugas pokok
pemerintahab RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.Pemerintahan Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan aasa dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahn umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.Pemerintahan Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningktakan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
DEMOKRASI Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasula. Ini berarti :
a.Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntut oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
b.Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik
d.Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila.
e.Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.